Pendidikan Kristiani dalam Membangun Kesadaran Hukum Positif di Indonesia

Desi Arisandi Laga Nguru

Abstract


Problems that arise in social life, in general, are due to community considerations regarding the observance of positive laws that apply. It is known that the law has a function to provide protection for the interests of every human being. Therefore the law must be implemented so that these interests can be protected. Every human being will be able to understand, negotiate, and obey positive laws that must be approved and understood through formal and non-formal education. Christian Religious Education is an effective means to take part in efforts to educate the nation's life through positive legal assistance in Indonesia. Christians do not oppose the positive laws that apply in Indonesia and the Bible which is the basis of all related to Christian Education clearly provides support for the observance of applicable laws. As such, Christian Religious Education seeks to improve relations with obedience to the law in society through formal and non-formal education in families, churches, and schools.

Abstrak
Persoalan-persoalan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat tentang ketaatan terhadap hukum positif yang berlaku. Diketahui bahwa hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan setiap manusia. Oleh karena itu hukum harus dilaksanakan agar kepentingan tersebut dapat terlindungi. Setiap manusia akan dapat mengerti, memahami, dan mentaati hukum positif yang berlaku apabila diberikan pemahaman dan diajarkan secara terus-menerus lewat pendidikan formal maupun nonformal. Pendidikan Agama Kristen merupakan sarana yang efektif untuk mengambil bagian dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pengajaran implementasi hukum positif di Indonesia. Sebab dapat diketahui bahwa secara umum pendidikan kristen tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan Alkitab yang merupakan dasar dari semua pengajaran Pendidikan Kristen sangat jelas memberikan dukungan terhadap ketaatan hukum yang berlaku. Dengan demikian Pendidikan Agama Kristen berperan untuk mengimplementasikan pengajaran tentang ketaatan terhadap hukum di dalam masyarakat lewat pendidikan formal maupun nonformal di keluarga, gereja dan sekolah.percaya memiliki tanggung jawab social dan tanggung jawab dalam memelihara lingkungan.

Keywords


Christian Education; law; legal awareness; postive law; hukum; hukum positif; kesadaran hukum; pendidikan Kristiani

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: encana Prenada Media Grup, 2009.

Astawa, I. Gede Pantja. Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2008.

Cully, Iris V. Dinamika Pendidikan Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2012.

Hakim, Abdul Azis. Negara Hukum Dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Hartono, Handreas. “Membentuk Karakter Kristen Pada Anak Keluarga Kristen.” KURIOS (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen) 2, no. 1 (2014): 62–69. www.sttpb.ac.id/e-journal/index.php/kurios.

Hasugian, Johanes Waldes. “Kurikulum Dan Pembelajaran Warga Jemaat Dewasa Di Gereja.” KURIOS (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen) 5, no. 1 (2019): 36–53.

Hendra, Vitaurus. “Peran Orang Tua Dalam Menerapkan Kasih Dan Disiplin Kepada Anak Usia 2-6 Tahun Sebagai Upaya Pembentukkan Karakter.” KURIOS (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen) 3, no. 1 (2015): 48–65. www.sttpb.ac.id/e-journal/index.php/kurios.

Homrighausen, E.G, and I.H Enklaar. Pendidikan Agama Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2018.

Kawangung, Yudhi, and Jeni Ishak Lele. “Diskursus Kerukunan Sosial Dalam Perspektif Masyarakat Kristen Di Indonesia.” Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen 1, no. 1 (2019): 141–160.

Mertokusumo, Sudikni. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta: Liberti, 1981.

Nainggolan, J. M. Strategi Pendidikan Agama Kristen. Jawa Barat: Generasi Info Media, 2008.

Rauli Simamora, May, and Johanes Waldes Hasugian. “Penanaman Nilai-Nilai Kristiani Bagi Ketahanan Keluarga Di Era Disrupsi.” Regula Fidei: Jurnal Pendidikan Agama Kristen 5, no. 1 (2020): 13–24.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1982.

Subagyo, Andreas B. “Pengantar Riset Kuantitatif Dan Kualitatif.” Bandung: Kalam Hidup (2004).

Susanta, Yohanes Krismantyo. “Tradisi Pendidikan Iman Anak Dalam Perjanjian Lama.” BIA’: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual 2, no. 2 (2019): 139–150.

Tari, Ezra, and Talizaro Tafonao. “Pendidikan Anak Dalam Keluarga Berdasarkan Kolose 3:21.” Kurios: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 5, no. 1 (2019): 24–35.

Zeni, Justice, and Zari Panggabean. “Pendekatan Praksis-Teologis Dalam Fondasi Pendidikan Kristiani.” KURIOS (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen) 4, no. 2 (2018): 167–181. http://www.sttpb.ac.id/e-journal/index.php/kurios/article/view/81.




DOI: https://doi.org/10.47131/jtb.v3i2.47

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL TERUNA BHAKTI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Teruna Bhaktiis licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://stakterunabhakti.ac.id/e-journal/index.php/teruna/.

Jurnal Teruna Bhakti telah terindeks pada situs:

  

View TB Stats