Kajian terhadap Standarisasi Pendidikan Agama Kristen
Abstract
Abstrak
Makalah ini bertujuan untuk mengkaji standarisasi Pendidikan Agama Kristen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan PP No 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pendidikan Agama Kristen merupakan hal dasar yang harus ada dalam pendidikan Keagamaan Kristen, namun tidak diatur dalam sebuah standar nasional pendidikan . Metode yang digunakan untuk pembahasan persoalan ini yakni dengan metode deskriptif dengan pedekatan kualitatif pada literatur. Pembahasan dan hasilnya yakni bahwa kenyataannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam hal Standarisasi Pendidikan Agama Kristen masih ada kekurangan. Pendidikan Agama Kristen tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen.
Full Text:
PDFReferences
Bastian, V. (2012, Mei 04). Macam-Macam Metode Penelitian. Retrieved from Vinabastian.blogspot.com: http://vinabastian.blogspot.com
Boehlke, R. R. (2009). Sejarah Perkembangan Pikiran dan Praktek Pendidikan Agama Kristen. Jakarta: Gunung Mulia.
Fatin, N. (2017, September 26). Pengertian Studi Literatur. Retrieved from seputarpengertian.blogspot.com: https://seputarpengertian.blogspot.com
Hasugian, Johanes Waldes. Menjadi Guru PAK Profesional Melalui Supervisi Pendidikan Agama Kristen (Medan: Mitra, 2016)
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2019, Juli 14). Retrieved from KBBI: https://kbbi.web.id
Kemenkumham, K. (2007). Laporan Kanwil Kemenkumham tentang Sisdiknas. Indonesia: Kanwil Kemenkumham.
Komalasari, G. (2012). Peran Psikologi dalam Pencapaian Standar Pendidikan Nasional. Psikologika, 87.
Lisnawati, R. (2017). Fungsi Manajemen kepala Sekolah, Motivasi, dan Kinerja Guru. Jurnal Pendidikan, 143-149.
Marzuki. (2012). Politik Pendidikan Nasional dalam Bingkai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Humaniora, 16-38.
Sagala, L. D. (2016). Peran Pendidikan Agama Kristen dalam Menghadapi Perubahan Sosial. STT Simpson, 47-54.
Saragi, M. (2015). Ancaman Evolusionisme Terhadap Pendidikan. Kurios, 42-43.
Siswoyo, D. (2007). Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.
Tim Dosen Administrai Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. (2012). Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen.
DOI: https://doi.org/10.47131/jtb.v2i1.25
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JURNAL TERUNA BHAKTI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Teruna Bhaktiis licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://stakterunabhakti.ac.id/e-journal/index.php/teruna/.
Jurnal Teruna Bhakti telah terindeks pada situs:
View TB Stats