Penguatan Spiritualitas dan Karakter Keluarga Kristen: Upaya Mereduksi Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pembacaan Reflektif 1 Petrus 3:7
Abstract
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang merusak dari dalam kebahagian di keluarga. Bahkan kekerasan tersebut mereduksi keharmonisan dan kesejahteraan dalam hubungan pernikahan yang telah ditetapkan Tuhan. Artikel ini mengusulkan pendekatan yang berfokus pada penguatan spiritualitas dan karakter keluarga untuk mereduksi kekerasan rumah tangga, dengan menggunakan pembacaan reflektif atas 1 Petrus 3:7 sebagai landasan teologis. Menggunakan metode kualitatif deskritif dengan pendekatan studi pustaka maka dapat disimpulkan bahwa, landasan yang kuat untuk membangun hubungan yang sehat dalam keluarga. Dan pentingnya spritualitas dan karakter dalam pernikahan Kristen. Dalam kajian untuk menekankan pendekatan ayat penulis menganalisi Teks reflektif 1 Petrus 3:7 sebagai bagian untuk memperdalam pemahaman akan nilai-nilai spiritualitas Kristen dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yang tentunya diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam dinamika keluarga yang pada akhirnya dapat mereduksi tingkat kekerasan rumah tangga. Maka menarasikan uraian kekerasan rumah tangga dan dampaknya dapat memberikan paradigma dan nilai spritualitas dan karakter dalam pernikahan Kristen; hal itu dapat menjadi bagian dari aktualisasi pasangan Kristen dalam mereduksi kekerasan rumah tangga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrachman, Hamidah. “KDRT Bukan Kejahatan Biasa.” Kompas.com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/16111871/kdrt-bukan-kejahatan-biasa.
Agata, Bulanda, Yonatan Alex Arifianto, and Yahya. “Peran Pendidikan Agama Kristen Dalam Keluarga Sebagai Upaya Mereduksi Perilaku Kekerasan Terhadap Anak.” MANTHANO: Jurnal Pendidikan Kristen 1, no. 2 (2022): 130–42.
Ali, Rudolfus. “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak (Studi Kasus Desa Bandaraji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang).” Jurnal JUPEKN: Media Publikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 1, no. 1 (2018): 1–11.
Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 2 (2021): 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543.
Angandari, Ida Ayu Indah Sukma. “Perlindungan Hukum Terhadap Istri (Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga).” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 4, no. 1 (2021): 44–54. https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.259.
Anggraeni, Ratna Dewi, and Sama’i. “Dampak Kekerasan Anak Dalam Rumah Tangga (The Impact Children Of Domestic Violence).” Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 1, no. I (2013): 1–4. http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/57668/Ratna Dewi Anggraeni.pdf;sequence=1.
Ariyanti, Ghita, and Tonny Mulia Hutabarat. “Konsep Pasangan Seimbang Menurut 2 Korintus 6:14-15 Bagi Perilaku Berpacaran.” Miktab: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kristiani 1, no. 1 (2021): 96–107. https://doi.org/10.33991/miktab.v1i1.281.
Ariyanti, Ni Made Putri, and I Ketut Ardhana. “Dampak Psikologis Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Pada Budaya Patriarki Di Bali.” Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies) 10, no. 1 (2020): 283–91. https://doi.org/10.24843/jkb.2020.v10.i01.p13.
Gulo, Oklisman, Devy Leonardo Richard Souisa, and Nitaami Halawa. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kristen Dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Keluarga.” HINENI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 3, no. 1 (2023): 33–41.
Hendrawan Perangin-angin, Yakub, and Tri Astuti Yeniretnowati. “Membangun Perspektif Keluarga Bahagia Berdasarkan Prinsip Alkitab.” Ginosko: Jurnal Teologi Praktika 2, no. 1 (2020): 55–69. https://ejournal.sttgalileaindonesia.ac.id/index.php/ginosko/article/view/19.
Kasmanita, Kasmanita. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 49–50. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10302.
Lefta, Levi A, and Melyarmes H Kuanine. “Studi Analisis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Etika Kristen.” SESAWI: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 3, no. 2 (2022): 199–213. https://doi.org/10.53687/sjtpk.v3i2.84.
Manu, Mieke Yen, Irene Elvira Daik, Anggreani N. Paat, and Octovianus Liu. “Pendampingan Kaum Muda Gereja Dalam Pencarian Pasangan Hidup.” Jurnal PKM Setiadharma 3, no. 2 (2022): 116–26. https://doi.org/10.47457/jps.v3i2.289.
Modiano, Jovanka Yves. “Pengaruh Budaya Patriarki Dan Kaitannya Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Sapientia Et Virtus 6, no. 2 (2021): 129–40. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.335.
Nahariah, Nahariah. “Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Tana Mana 3, no. 1 (2022): 24–32. https://doi.org/10.33648/jtm.v3i1.224.
Nainggolan, Alon Mandimpu, and Tirai Niscaya Harefa. “Spritualitas Pernikahan Kristen.” Diegesis : Jurnal Teologi 5, no. 1 (2020): 1–15.
Nisa, Haiyun. “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018): 57–64. https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4536.
Putri Pertiwi, Erinda Dhayana, and Safik Faozi. “Kajian Kriminologi Terhadap Penelantaran Anak Sebagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 20, no. 1 (2019): 44–56. https://doi.org/10.35315/dh.v20i1.7209.
Rabbani, Anwar. “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice.” Al-Adl : Jurnal Hukum 12, no. 2 (2021): 358–67. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4322.
Rachmawati. “Kronologi Suami Di Langkat Bakar Istri Yang Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh.” Kompas.com, 2023. https://medan.kompas.com/read/2023/10/07/174700078/kronologi-suami-di-langkat-bakar-istri-yang-masih-berusia-16-tahun-pelaku.
Raharusun, Mohamad Adlu, and Dheri Agriesta. “Aniaya Istri Hingga Tewas, Seorang Pria Di Kaimana Ditangkap.” Kompas.com, 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/11/11/165540278/aniaya-istri-hingga-tewas-seorang-pria-di-kaimana-ditangkap.
Raharusun, Mohamad Adlu, and Andi Hartik. “Cemburu, Pria Di Manokwari Tikam Istri Dengan Pisau Dapur.” Kompas.com, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/08/07/174532278/cemburu-pria-di-manokwari-tikam-istri-dengan-pisau-dapur.
Rahmadani, Dwi Ayu, and Suartini Suartini. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia 4, no. 2 (2022): 70–79. https://doi.org/10.36722/jpm.v4i2.960.
Ramadhan, Muhammad Syahri. “Penyelesaian Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Nonlitigasi Di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.” Jurnal Atma Inovasia 1, no. 5 (2021): 552–59. https://doi.org/10.24002/jai.v1i5.4941.
Rochayati Nur Faisyah, Ana. “Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Cons-Iedu 2, no. 1 (2022): 23–32. https://doi.org/10.51192/cons.v2i1.373.
Rosyaadah, Rifa’, and Rahayu Rahayu. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 261. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.261-272.
S. Nadika, R. Milwanda, Turnomo Rahardjo, and Joyo Nur Suryanto Gono. “Manajemen Konflik Dalam Komunikasi Pasangan Suami-Istri Beda Etnis.” Interaksi Online 10, no. 4 (2022): 96–112.
Santosa, Budi, Stevanus Parinussa, and Wenny Kristiani Waruwu. “Keharmonisan Pernikahan Dalam Perspektif Pengajaran Mempelai.” Shalom: Jurnal Teologi Kristen 1, no. 2 (2021): 115–25. https://doi.org/10.56191/shalom.v1i2.7.
Sofyan, Edy, and Ernandia Pandikar. “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Karakter Anak.” CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2018): 1–9. https://doi.org/10.36805/civics.v2i1.261.
Sopacua, Margie Gladies. “Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 213–26. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226.
Sutrisminah, Emi. “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi.” Majalah Ilmiah Sultan Agung 50, no. 127 (2022): 23–34.
Tina Marlina, Montisa Mariana, and Irma Maulida. “Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Abdimas Awang Long 5, no. 2 (2022): 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442.
Widhiyaastuti, I gustsi Agung Asyu Dike. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Kekerasan Dalam Rumah Tangga 7, no. 2 (2015): 207–34.
Yudanti, Alifia Putri, and Ikko Anata. “Tingginya Kasus KDRT Di Indonesia.” Kompas.com, 2023. https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/27/111440465/tingginya-kasus-kdrt-di-indonesia.
Yuniarti, Dhiva, Michelle Yurika, and Agustina Agustina. “Sosialisasi Langkah Pencegahan Kekerasan Pada Anak.” Prosiding Serina 1, no. 1 (2021): 1293–1300.
DOI: https://doi.org/10.47131/jtb.v5i2.105
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL TERUNA BHAKTI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Teruna Bhaktiis licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://stakterunabhakti.ac.id/e-journal/index.php/teruna/.
Jurnal Teruna Bhakti telah terindeks pada situs:
View TB Stats